:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum


Pemerintah menyambut baik hadirnya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tahun 2016 yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan ASN.
Ia menambahkan, peluncuran kedua program tersebut setidaknya akan memberikan dua manfaat penting. “Dengan adanya dua program ini setidaknya ada dua kemanfaatan yang boleh kita dirasakan oleh kita bersama,” jelasnya dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN pada Kamis (25/2) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Manfaat pertama, kedua program perlindungan tersebut akan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai ASN dan keluarganya, mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi. “Dan sebagai akibatnya, pegawai yang bersangkutan dan keluarganya dapat secara drastis dan tiba-tiba kehilangan atau berkurang penghasilannya karena mengalamai musibah tersebut,” jelasnya.
Manfaat kedua, dari aspek belanja negara, penyelenggaraan kedua program tersebut merupakan bentuk upaya efisiensi belanja negara yang berkualitas. “Hal ini karena manfaat yang sejenis yang ada saat ini, antara lain berupa santunan uang duka wafat yang dialokasikan secara at costberdasarkan keterjadian, kini dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan mendapatkan nilai manfaat yang lebih baik,” urainya.
Dengan dua manfaat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berkomitmen penuh untuk mendukung penyelenggaraan kedua program  bagi ASN ini, baik yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan keterlibatan Kemenkeu secara aktif, bersama dengan kementerian/lembaga lain dalam penyusunan regulasi pelaksanaan program, dukungan alokasi pembayaran iuran program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. “Sedangkan untuk pegawai ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah, iurannya akan jadi beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” pungkasnya.



0 comments:

Posting Komentar