Pemerintah menyambut baik hadirnya
perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Negeri
Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Menteri Keuangan
Mardiasmo, ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tahun 2016 yang memberikan
perhatian khusus terhadap kesejahteraan ASN.
Ia menambahkan, peluncuran kedua
program tersebut setidaknya akan memberikan dua manfaat penting. “Dengan adanya
dua program ini setidaknya ada dua kemanfaatan yang boleh kita dirasakan oleh
kita bersama,” jelasnya dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN pada Kamis
(25/2) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Manfaat pertama, kedua program perlindungan
tersebut akan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai ASN dan keluarganya,
mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian merupakan risiko yang tidak
dapat diprediksi. “Dan sebagai akibatnya, pegawai yang bersangkutan dan
keluarganya dapat secara drastis dan tiba-tiba kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena mengalamai musibah tersebut,” jelasnya.
Manfaat kedua, dari aspek belanja
negara, penyelenggaraan kedua program tersebut merupakan bentuk upaya efisiensi
belanja negara yang berkualitas. “Hal ini karena manfaat yang sejenis yang ada
saat ini, antara lain berupa santunan uang duka wafat yang dialokasikan secara at
costberdasarkan keterjadian, kini dilakukan melalui mekanisme asuransi
dengan mendapatkan nilai manfaat yang lebih baik,” urainya.
Dengan dua manfaat tersebut,
pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berkomitmen penuh untuk mendukung
penyelenggaraan kedua program bagi ASN ini, baik yang bekerja pada
instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Bagi ASN yang bekerja di instansi
pemerintah pusat, komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan keterlibatan
Kemenkeu secara aktif, bersama dengan kementerian/lembaga lain dalam penyusunan
regulasi pelaksanaan program, dukungan alokasi pembayaran iuran program dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. “Sedangkan untuk
pegawai ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah, iurannya akan jadi
beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar