Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melarang pungutan terkait pelaksanaan Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016.
Surat Edaran dibuat terkait adanya
laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua
siswa dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK. Surat
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN
seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangani
Kabalitbang Kemendikbud Totok Suprayitno itu terdiri dari lima butir. Pertama,
UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi
infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin
memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
Kedua, sekolah
calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak
selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan
semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan
pelaksanaan UNBK.
Ketiga, bagi
sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar
sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis
kertas dan pensil (UNKP).
Keempat, Sekolah
yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor
0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN
berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15
Februari 2016.
Kelima, pihak
manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis
kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail,
surat, atau SMS. E-mail : cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan
pengaduan@kemdikbud.go.id. Surat
: Panitia UN, Gedung E lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
10270 atau Koordinator UNBK Puspendik, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4,
Jakarta 10710. Telepon: (021) 5725031. Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id .
0 comments:
Posting Komentar