Kapolsek Sukmajaya AKP Supriyadi melakukan pengecekan bangunan yang rubuh (Poskota) |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) merawat gedung sekolah dengan baik, dan harus sigap jika ada permasalahan. Hal ini terkait dengan peristiwa robohnya atap ruang kelas SD Kalibaru 6, Kota Depok, Jawa Barat yang menimpa para siswa.
"Sejak
2001, Gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan
Pemda. Oleh karena itu, setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan
baik. Dan bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap untuk
mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau
bahkan menjadi korban," kata Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud) Asianto Sinambela, di
Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sejak 15 tahun lalu (2001),
saat diberlakukan otonomi daerah, gedung-gedung sekolah dilimpahkan dari
Kemendikbud kepada Pemda. Bangunan sekolah adalah aset dan kewenangan Pemerintah
Daerah (Pemda). Konsekuensinya, anggaran pendidikan dari APBN juga ditransfer
langsung ke daerah. Konsekuensi lainnya Pemda harus merawat dengan baik
gedung-gedung sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Begitu pula bila ada
masalah, baik menyangkut siswa maupun masalah infrastruktur pendidikan.
Atap SD Kalibaru 6
kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi (26/2/2016) roboh. Sejumlah
anak kelas 1 terluka akibat tertimpa atap yang runtuh. Bangunan yang mengalami
kerusakan adalah empat ruang: dua ruang kelas dan dua ruang guru. Aktifitas
belajar mengajar sementara dihentikan.
Bangunan SD Kalibaru 6
direhabilitasi hanya bagian atapnya pada tahun 2010 dengan dana bantuan dari
Pemerintah Pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara, bangunannya tetap
bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi.
Jakarta, 26 Februari 2016
Jakarta, 26 Februari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
0 comments:
Posting Komentar