Kemenag RI - Ditjen Bimas Islam baru saja merelease
alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004
mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis
atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan
Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah
dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh
calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan
biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,”
tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01).
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada
lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan
nikah :
1. Calon
pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar
nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon
pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar
nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) ;
a.
Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat,
maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus
surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan)
tempat akad nikah.
b.
Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka
calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus
surat dispensasi nikah.
3. Calon
pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat
akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah ;
a.
Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan),
maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b.
Jika pernikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan),
maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat
menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat
akad nikah.
4. Calon
pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk
melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon
pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi
Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan,
pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas
Machasin.
0 comments:
Posting Komentar