Dikti - Kemdikbud menjamin
penyediaan dan peningkatan daya tampung perguruan tinggi secara merata di
Indonesia. 0,8% mahasiswa Indonesia kuliah dengan Rp 0 yang pembiayaannya
ditanggung pemerintah melalui program bidikmisi. Selain itu, 17% mahasiswa
Indonesia kuliah dengan biaya kurang dari Rp 1 juta.
“Ke depan banyak sekali doktor-doktor
dari keluarga miskin,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2013 di Gedung A Komplek
Kemdikbud, Jakarta.
Biaya yang harus dibayar mahasiswa
diatur dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah sebuah nominal yang dibayar
secara tetap oleh mahasiswa berdasarkan sistem perhitungan komponen biaya yang
diperlukan dari awal masuk kuliah hingga lulus. Ketentuan ini diatur melalui
Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013.
Dengan diterapkannya UKT, maka Uang
Pangkal (UP) bagi semua calon mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan
SBMPTN ketika masuk pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dihapuskan. Mekanisme
ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
Ada lima level dalam UKT. Khusus
kategori 1 dan 2 diseragamkan untuk setiap PTN yakni Rp 500.000 untuk kategori
1 dan Rp 1 juta untuk kategori 2. Sedangkan untuk kategori 3 sampai kategori
5, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas di setiap PTN.
PTN yang menerapkan UKT,
dilarang menaikkan tarif kuliahnya. Untuk menutupi kekurangan biaya operasional
PTN tersebut, Pemerintah menganggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri (BOPTN). BOPTN merupakan mekanisme bantuan pemerintah yang sesuai dengan
amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(UU Dikti) dan diperkuat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012. (Kemdikbud)
0 comments:
Posting Komentar