Puasa wajib bagi setiap muslim yang sudah
baligh, berakal, mampu dan mukim (tidak bersafar).
Ada beberapa golongan manusia dalam masalah puasa, berikut pembagiannya :
1. Anak kecil
yang belum baligh tidak wajib berpuasa, namun hendaknya ia disuruh
agar terbiasa mengerjakan kewajiban.
2. Bagi orang
yang tidak mampu berpuasa karena sebab yang tidak bisa hilang, seperti
karena tua dan orang yang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka
keduanya cukup memberi makan untuk sehari satu orang miskin.
3. Orang yang
sakit, namun bisa diharapkan kesembuhannya, maka jika ia berat untuk berpuasa
pada saat itu, ia bisa berpuasa nanti setelah sembuh.
4. Wanita yang
haidh dan nifas tidak boleh berpuasa saat masih haidh dan nifas,
ia cukup mengqadha’nya (membayar puasa) nanti setelah selesai haidh atau
nifasnya.
5. Bagi wanita
yang hamil dan menyusui apabila keduanya merasa berat berpuasa karena
kehamilannya atau karena ia menyusui atau pun karena mengkhawatirkan janinnya
maka (cukup) membayar fidyah, tidak perlu mengqadha’. Jika keduanya mau
mengqadha’ maka silahkan mengqadha’, dan jika telah mengqadha’ maka tidak perlu
membayar fidyah.
6. Seorang
musafir dipersilahkan untuk berpuasa atau berbuka. Jika
berbuka maka ia harus mengqadha’nya.
0 comments:
Posting Komentar