:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Puasa wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal, mampu dan mukim (tidak bersafar). Ada beberapa golongan manusia dalam masalah puasa, berikut pembagiannya :
1.    Anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa, namun hendaknya ia disuruh agar terbiasa mengerjakan kewajiban.
2.    Bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sebab yang tidak bisa hilang, seperti karena tua dan orang yang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka keduanya cukup memberi makan untuk sehari satu orang miskin.
3.   Orang yang sakit, namun bisa diharapkan kesembuhannya, maka jika ia berat untuk berpuasa pada saat itu, ia bisa berpuasa nanti setelah sembuh.
4.    Wanita yang haidh dan nifas tidak boleh berpuasa saat masih haidh dan nifas, ia cukup mengqadha’nya (membayar puasa) nanti setelah selesai haidh atau nifasnya.
5.    Bagi wanita yang hamil dan menyusui apabila keduanya merasa berat berpuasa karena kehamilannya atau karena ia menyusui atau pun karena mengkhawatirkan janinnya maka (cukup) membayar fidyah, tidak perlu mengqadha’. Jika keduanya mau mengqadha’ maka silahkan mengqadha’, dan jika telah mengqadha’ maka tidak perlu membayar fidyah.

6.   Seorang musafir dipersilahkan untuk berpuasa atau berbuka. Jika berbuka maka ia harus mengqadha’nya.

0 comments:

Posting Komentar