Menteri Keuangan sudah menandatangani
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan besaran Penghasilan
Tidak Kena Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun pajak 2016.
Sesuai PMK tersebut, besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp54
juta per tahun, dari sebelumnya Rp36 juta per tahun.
“PMK sudah
ditandatangani dan berlaku tahun pajak 2016, ada penyesuaian PTKP, dinaikkan
menjadi Rp 54 juta (per tahun) dari Rp 36 juta (per tahun), naik sekitar 50
persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat buka puasa
bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu
(22/06).
Dengan kenaikan
besaran PTKP tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat
meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan kenaikan
PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat, karena semua
kelompok pembayar pajak mengalami peningkatan daya beli, sehingga mendukung
pertumbuhan ekonomi sekaligus menyesuaikan upah minimun provinsi,” urainya.
Menkeu mengakui,
kenaikan PTKP tersebut akan berimbas pada penurunan penerimaan perpajakan
hingga Rp18,9 triliun. Namun demikian, hal tersebut akan terkompensasi dengan
berbagai dampak positif lain dari kenaikan PTKP, seperti peningkatan investasi
dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang.
“Sisi positifnya
diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat di atas baseline 0,13 persen,
investasi 0,34 persen, PDB (Produk Domestik Bruto) 0,16 persen, dan penyerapan
tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,” jelasnya.
0 comments:
Posting Komentar