Ketua Komisi
VI DPR Hafisz Tohir mengatakan terkait adanya temuan atas penjualan aset negara
tanpa adanya persetujuan Pemerintah dan DPR, Komisi VI bersama Pemerintah akan
mengambil langkah untuk merevisi UU BUMN.
“Kami
menemukan adanya penyelewengan aset negara yang terjadi pada tingkat anak dan
cucu BUMN, maka dari itu sudah saatnya UU BUMN ini kita ubah agar kekayaan
negara bisa kita selamatkan,” ungkap Hafisz kepada Parlementaria
sebelum Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Lebih lanjut Hafisz menambahkan,
anak perusahaan BUMN harus bisa diaudit oleh BPK, dan sudah semestinya segala
macam kinerjanya bisa diketahui oleh perlemen. Legislator dari dapil Sumatera
Selatan I ini mengungkapkan, hasil audit investigasi BPK menyatakan bahwa
temuan-temuan kerugian negara itu banyak terjadi pada tingkat anak perusahaan.
Tidak sampai di situ, Hafisz
membeberkan bahwa pengelolaan keuangan pada tingkat anak perusahaan BUMN
buruk.
"Jadi ada beberapa anak
perusahaan yang ruginya sangat parah. Artinya kinerja keuangannya kurang baik.
Kemudian juga ada penjualan beberap aset di situ, di beberapa anak perusahaan,
tanpa ada persetujuan Menteri dan DPR," keluhnya.
Sebagai Ketua Komisi dia dan para
Anggota Komisi VI mendasarkan prakarsa untuk merevisi UU BUMN dari putusan
Mahkamah Kostitusi (MK).
"Nah ini kan melanggar
keputusan MK, di mana BUMN bagian yang tidak bisa dipisahkan, dan masuk dari
rezim keuangan negara. Dasar dari pada itu maka, kekayaan anak perusahaan juga
merupakan kekayaan negara. Kalau kita melihat kesana penjualan aset anak
perusahaan harus mendapat izin dari pemerintah dan juga DPR," tandas
Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
0 comments:
Posting Komentar