Berkeinginan bekerja di luar negeri
dengan gaji yang lumayan besar, dan melalui jalur yang di tentukan pemerintah. Di
lansir dari BPTKIT Provinsi Jawa Barat
berikut adalah langkah mudah :
1.
Dapatkan Informasi
Inforamsi bekerja diluar
negeri dapat anda dapatkan di:
1. Kantor Dinas Tenaga
Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota
2. Perusahaan Jasa Tenaga
Kerja Indonesia dan PPTKIS yang telah di tunjuk pemerintah untuk
menyelenggarakan perekrutan, sampai dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke
luar negeri. Kantor PPTKIS dapat di jumpai di setiap provinsi yang ada di
Indonesia.
3. Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota
Provinsi.
2.
Pendaftaran
Pendaftaran untuk
menjadi TKI di :
1. Kantor Dinas Tenaga
Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota.
2. PPTKIS
3.
Seleksi
Setelah kegiatan
pendaftaran selesai, maka calon TKI harus menjalani seleksi. Materi seleksi
adalah :
1. Seleksi administrasi :
Menyangkut ke absahan dan kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan
persyaratan untuk bekerja diluar negeri.
2. Tes keterampilan sesuai
dengan keterampilan khusus yang dimiliki oleh masing-masing Calon TKI.
3. Tes kesehatan dari
dokter yang ditunjuk.
4.
Pelatihan
Agar kemampuan dan
keterampilan Calon TKI sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pengguna
diluar negeri. Maka sebelum di berangkatkan para calon TKI harus mengikuti
kegiatan pelatihan.
Adapun materi yang
diberikan dalam kegiatan meliputi.
1. Keterampilan khusus,
sesuai dengan permintaan diluar negeri.
2. Bahasa Negara tujuan.
4. Hukum dan adat istiadat
di Negara Tujuan.
5. Jangka waktu pelatihan
23-90 hari tergantung jenis pekerjaan dan Negara Tujuan.
6. Inforamsi tentang
kebijakan pemerintah RI tentang pengiriman TKI keluar negeri
5.
Perjanjian Kerja
Hal lain yang harus di
sesuaikan sebelum keberangkatan adalah mengikat perjanjian kerja antara calon
TKI dan PPTKIS mewakili pengguna di depan pejabat yang berwenang.
Secara garis besar,
perjanjian tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Jenis Pekerjaan, lokasi
dan jabatan yang akan di tempatinya.
2. Hak dan Kewajiban,
termasuk gaji, tunjangan dan hak-hak lainya.
3. Waktu pemberangkatan
4. Jangaka waktu perjanjian
kerja
5. Klausul perpanjangan
perjanjian kerja
6. Klausul mengenai
perselisihan.
6.
Persiapan Keberangkatan
Adapun dokumen yang
dimaksud adalah :
1. Passport, Visa, Tiket
Rekomendasi bebas fiscal.
2. Asuransi, untuk
perlindungan terhadap kecelakaan sakit dan kematian.
3. Tabungan, untuk
keperluan menabung dan mengirim uang ke Indonesia.
7.
Berangkat Ke Negara
Tujuan
Setelah tahapan kelima
terpenuhi, maka tibalah saatnya PPTKIS memberangkatkan calon TKI ke Negara
tujuan sesuai perjanjian Kerja yang telah di tandatangani bersama.
8.
Bekerja Di Negara Tujuan
Sesampainya di negara
tujuan TKI tersebut akan bekerja di tempat pengguna / pemakai sesuai dengan
pekerjaan perjanjian, baik antara TKI dengan PPTKIS, maupun perkerjaan antara
TKI dengan Pengguna di Negara tujuan tersebut.
9.
Persiapan
Pulang Ke Tanah Air
Selama masa kontrak
habis TKI mengurus segala sesuatu sebuhungan dengan kepulangannya ke Indonesia.
PPTKIS harus dapat memastikan seluruh hak TKI yang akan pulang tersebut telah
di dapatkannya.
Demikian pula dengan
kewajiban, terutama pengguan yang memperkerjaan.
Dalam persiapan kembali
keindonesia TKI berkondisi dengan :
1. KBRI
2. PPTKIS/Perwalu
3. Mitra Usaha
4. Pengguna
10.
Tiba Di
Tanah Air
Tiba di tanah air, para
alumni TKI memasuki dunia baru.
Dengan tabungan yang
dimilikinya, mereka bisa berwiraswasta, membuka lapangan kerja baru di
Indonesia.
Untuk
lebih detail, tontonlah video berikut ini :
0 comments:
Posting Komentar