:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Berkeinginan bekerja di luar negeri dengan gaji yang lumayan besar, dan melalui jalur yang di tentukan pemerintah. Di lansir dari BPTKIT Provinsi Jawa Barat berikut adalah langkah mudah :
1.     Dapatkan Informasi
Inforamsi bekerja diluar negeri dapat anda dapatkan di:
1.    Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota
2.    Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan PPTKIS yang telah di tunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perekrutan, sampai dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Kantor PPTKIS dapat di jumpai di setiap provinsi yang ada di Indonesia.
3.    Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota Provinsi.
2.     Pendaftaran
Pendaftaran untuk menjadi TKI di :
1.    Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota.
2.    PPTKIS
3.     Seleksi
Setelah kegiatan pendaftaran selesai, maka calon TKI harus menjalani seleksi. Materi seleksi adalah :
1.    Seleksi administrasi : Menyangkut ke absahan dan kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan persyaratan untuk bekerja diluar negeri.
2.    Tes keterampilan sesuai dengan keterampilan khusus yang dimiliki oleh masing-masing Calon TKI.
3.    Tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
4.   Pelatihan
Agar kemampuan dan keterampilan Calon TKI sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pengguna diluar negeri. Maka sebelum di berangkatkan para calon TKI harus mengikuti kegiatan pelatihan.
Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan meliputi.
1.     Keterampilan khusus, sesuai dengan permintaan diluar negeri.
2.     Bahasa Negara tujuan.
4.     Hukum dan adat istiadat di Negara Tujuan.
5.     Jangka waktu pelatihan 23-90 hari tergantung jenis pekerjaan dan Negara Tujuan.
6.     Inforamsi tentang kebijakan pemerintah RI tentang pengiriman TKI keluar negeri
5.   Perjanjian Kerja
Hal lain yang harus di sesuaikan sebelum keberangkatan adalah mengikat perjanjian kerja antara calon TKI dan PPTKIS mewakili pengguna di depan pejabat yang berwenang.
Secara garis besar, perjanjian tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1.     Jenis Pekerjaan, lokasi dan jabatan yang akan di tempatinya.
2.     Hak dan Kewajiban, termasuk gaji, tunjangan dan hak-hak lainya.
3.     Waktu pemberangkatan
4.     Jangaka waktu perjanjian kerja
5.     Klausul perpanjangan perjanjian kerja
6.     Klausul mengenai perselisihan.    
6.   Persiapan Keberangkatan
Adapun dokumen yang dimaksud adalah :
1.     Passport, Visa, Tiket Rekomendasi bebas fiscal.
2.     Asuransi, untuk perlindungan terhadap kecelakaan sakit dan kematian.
3.     Tabungan, untuk keperluan menabung dan mengirim uang ke Indonesia.
7.   Berangkat Ke Negara Tujuan
Setelah tahapan kelima terpenuhi, maka tibalah saatnya PPTKIS memberangkatkan calon TKI ke Negara tujuan sesuai perjanjian Kerja yang telah di tandatangani bersama.
8.   Bekerja Di Negara Tujuan
Sesampainya di negara tujuan TKI tersebut akan bekerja di tempat pengguna / pemakai sesuai dengan pekerjaan perjanjian, baik antara TKI dengan PPTKIS, maupun perkerjaan antara TKI dengan Pengguna di Negara tujuan tersebut.
9.   Persiapan Pulang Ke Tanah Air
Selama masa kontrak habis TKI mengurus segala sesuatu sebuhungan dengan kepulangannya ke Indonesia. PPTKIS harus dapat memastikan seluruh hak TKI yang akan pulang tersebut telah di dapatkannya.
Demikian pula dengan kewajiban, terutama pengguan yang memperkerjaan.
Dalam persiapan kembali keindonesia TKI berkondisi dengan :
1.     KBRI
2.     PPTKIS/Perwalu
3.     Mitra Usaha
4.     Pengguna
10. Tiba Di Tanah Air
Tiba di tanah air, para alumni TKI memasuki dunia baru.
Dengan tabungan yang dimilikinya, mereka bisa berwiraswasta, membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

Untuk lebih detail, tontonlah video berikut ini :


0 comments:

Posting Komentar