Merebaknya zina di masyarakat salah
satunya di dukung oleh adanya perangkat elektronik yang dengan mudah
menyampaikan pesan dan ajakan kepada lawan jenis hanya dalam beberapa detik
saja. Dan tontonan gambar, televisi, dan video yang dengan mudah di akses lewat
internet.
Saat ini, Zina bukan hanya
menjangkiti orang dewasa namun anak-anak yang baru berumur belasan tahun sudah
tahu bahkan sering melakukan hubungan badan (zina) dengan teman sekolahnya,
teman kampusnya, teman nongkrongnya, dan dengan para pemesannya.
Tentu hal ini menjadi masalah yang
serius yang harus segera di cegah atau bahkan harus di lenyapkan dari dalam
hati fans-fansnya. Sampai saat ini, pelaku per zina han yang ada di Indonesia
belum di kenakan hukuman / sanksi yang membuat jera para pelakunya, bahkan
akhir-akhir ini banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak hingga berujung
kematian. Pelaku zina yang sudah kronis biasanya mencari mangsa baru untuk
dijadikan pelampiasan hawa nafsunya.
Hukum berzina di Indonesia di atur
dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-290 KUHP :
Pasal 284
1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan :
1.a seorang pria yang telah kawin
yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya,
1.b. seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. seorang pria yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah
kawin;
2.b. seorang wanita yang telah kawin
yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang
turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan
atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku
pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai
atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku
pasal 72, 73, dan 75.
4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama
pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27
BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena
perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur
menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 287
1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang
wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
bahwa umumya belum lima belas
tahun, atau kalau umurnya
tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
2) Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada
salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya
harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila
perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul
dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa
umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan
belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas
tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya
untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Hukuman terberat adalah 12 tahun
penjara hanya terhadap pelaku pemerkosaan, dan tidak ada efek jera bagi pelaku
yang melakukannya dengan suka sama suka atau rela diperkosa... J
Namun, sebagian masyarakat di
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan sangat melarang
perbuatan Zina baik terpaksa maupun suka-suka. Dan termasuk kategori Big Sins, mengeluarkan peraturan daerah.
Salah satunya contohnya Provinsi Aceh, dengan dasar ingin melindungi rakyatnya
mengeluarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.
Dan di Padang
seperti dilansir dari Kota Padang, akan di buang dari kampungnya dan apabila sudah bertobat ia bisa kembali ke dalam
lingkungan masyarakat.
Kalau menurut Aby Azzam on dinding facebooknya bahwa :
0 comments:
Posting Komentar