:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum


Merebaknya zina di masyarakat salah satunya di dukung oleh adanya perangkat elektronik yang dengan mudah menyampaikan pesan dan ajakan kepada lawan jenis hanya dalam beberapa detik saja. Dan tontonan gambar, televisi, dan video yang dengan mudah di akses lewat internet.
Saat ini, Zina bukan hanya menjangkiti orang dewasa namun anak-anak yang baru berumur belasan tahun sudah tahu bahkan sering melakukan hubungan badan (zina) dengan teman sekolahnya, teman kampusnya, teman nongkrongnya, dan dengan para pemesannya.
Tentu hal ini menjadi masalah yang serius yang harus segera di cegah atau bahkan harus di lenyapkan dari dalam hati fans-fansnya. Sampai saat ini, pelaku per zina han yang ada di Indonesia belum di kenakan hukuman / sanksi yang membuat jera para pelakunya, bahkan akhir-akhir ini banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak hingga berujung kematian. Pelaku zina yang sudah kronis biasanya mencari mangsa baru untuk dijadikan pelampiasan hawa nafsunya.
Hukum berzina di Indonesia di atur dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-290 KUHP :
Pasal 284
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1.a seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
1.b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
2.b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3)   Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4)   Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5)  Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2)   Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
1)  Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
3)   Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.  barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.  barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3.  barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Hukuman terberat adalah 12 tahun penjara hanya terhadap pelaku pemerkosaan, dan tidak ada efek jera bagi pelaku yang melakukannya dengan suka sama suka atau rela diperkosa... J
Namun, sebagian masyarakat di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan sangat melarang perbuatan Zina baik terpaksa maupun suka-suka. Dan termasuk kategori Big Sins, mengeluarkan peraturan daerah. Salah satunya contohnya Provinsi Aceh, dengan dasar ingin melindungi rakyatnya mengeluarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.

Dan di Padang seperti dilansir dari Kota Padang, akan di buang dari kampungnya dan apabila sudah bertobat ia bisa kembali ke dalam lingkungan masyarakat.
Kalau menurut  Aby Azzam on dinding facebooknya bahwa :



0 comments:

Posting Komentar