![]() |
Sumber : PLN Jogja on Twitter |
PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ)
Semakin banyak lampu jalan terpasang akan
semakin memperindah lingkungan tempat kita tinggal.
Namun pemasangan lampu jalan yang tidak
terkoordinasi dengan benar akan mengakibatkan kerusakan dan kerugian berbagai
pihak baik PLN selaku penyedia tenaga listrik maupun masyarakat sendiri. Untuk
itu berikut akan dijelaskan tentang keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Apakah PPJ Itu ?
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak
yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut
merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk
membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran
rekening PJU sesuai kemampuan PEMDA
Penetapan Besarnya PPJ
Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan
Kewenangan Pemda dan DPRD setempat.
PPJ juga merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk
pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.
Apa Dasar Pemungutan PPJ ?
Dasar hukum PPJ adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian
diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan
Jalan yang ditetapkan Pemerintah daerah tingkat II masing-masing.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPJ ?
Berdasarkan PERDA tersebut, PPJ dipungut
oleh PLN dan hasilnya langsung diserahkan kepada PEMDA terkait. Dalam hal ini
PLN sebagai pemungut yang diatur sesuai PERDA tersebut.
Karena jenisnya merupakan pajak, maka
perlu dipahami bahwa PPJ imbal baliknya bersifat tak langsung. Pembayar pajak
tak otomatis dapat langsung menikmati fasilitasnya. Berbeda dengan retribusi
yang fasilitasnya dapat langsung dinikmati pembayar retribusi. Seperti
retribusi parkir, dimana masyarakat mendapatkan jasa tempat memarkir
kendaraannya.
0 comments:
Posting Komentar