:::: MENU ::::

Informasi Bisnis dan Umum

Sumber : PLN Jogja on Twitter
PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ)
Semakin banyak lampu jalan terpasang akan semakin memperindah lingkungan tempat kita tinggal.
Namun pemasangan lampu jalan yang tidak terkoordinasi dengan benar akan mengakibatkan kerusakan dan kerugian berbagai pihak baik PLN selaku penyedia tenaga listrik maupun masyarakat sendiri. Untuk itu berikut akan dijelaskan tentang keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Apakah PPJ Itu ?
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening PJU sesuai kemampuan PEMDA
Penetapan Besarnya PPJ
Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat.
PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.
Apa Dasar Pemungutan PPJ ?
Dasar hukum PPJ adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah daerah tingkat II masing-masing.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPJ ?
Berdasarkan PERDA tersebut, PPJ dipungut oleh PLN dan hasilnya langsung diserahkan kepada PEMDA terkait. Dalam hal ini PLN sebagai pemungut yang diatur sesuai PERDA tersebut.
Karena jenisnya merupakan pajak, maka perlu dipahami bahwa PPJ imbal baliknya bersifat tak langsung. Pembayar pajak tak otomatis dapat langsung menikmati fasilitasnya. Berbeda dengan retribusi yang fasilitasnya dapat langsung dinikmati pembayar retribusi. Seperti retribusi parkir, dimana masyarakat mendapatkan jasa tempat memarkir kendaraannya.


0 comments:

Posting Komentar