Pemerintah
Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menyatakan seluruh tempat hiburan malam
di kota itu akan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1437
Hijriah.
"Kami
mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat
usahanya selama bulan Ramadhan," kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi, di
Padang, Jumat (27/5)
Menurutnya,
penutupan ini dilakukan untuk menghormati warga khususnya yang beragama Islam
beribadah Shalat Tarawih dan Wirid.
Selain itu
juga dilakukan untuk mencegah perbuatan yang maksiat selama bulan Ramadhan.
"Dalam
dua hari kami akan kirimkan surat edaran penutupan sementara tersebut kepada
pengelola," tambahnya.
Dia menyebutkan
surat ini berkemungkinan mengikat, bila ada yang berani membuka usahanya
tersebut akan diberi peringatan dan bisa berujung sanksi.
Selain
mengimbau tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang rumah makan buka pada
siang hari selama Ramadhan.
"Seperti
tahun sebelumnya, tempat makan akan buka menjelang buka puasa hingga
malam," ujarnya.
Dia
menerangkan tujuan dilakukan ini semata untuk menghormati bulan Ramadhan yang
suci tersebut.
"Kami
mengajak seluruh warga di Padang, mematuhi aturan pemerintah terkait Ramadhan
dan menjalankan berpuasa dengan baik," ujarnya.
Sementara itu
salah satu pemilik rumah makan di Padang, Endang berharap terdapat toleransi
bagi yang tidak berpuasa untuk makan di rumah makan.
Menurut dia
perempuan yang berhalangan dan non muslim tentunya tidak berpuasa, harus ada
aturan yang jelas terkait hal tersebut.
0 comments:
Posting Komentar