(Puspen
TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di
Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (18/5/2016) menegaskan, menyikapi terkait
maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI)
dikalangan masyarakat, TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan
kedaulatan negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya
paham Komunisme/Marxisme/Lenimisme.
“Hingga saat
ini TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan
atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi
maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan
tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum
yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Lebih lanjut
disampaikan Kapuspen TNI bahwa dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran
komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI
NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan
negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. “Telah diketahui bersama dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5
Juli 1966 telah dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah
dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk
menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya,” tegas Kapuspen TNI.
Mengacu
kepada norma hukum tersebut, maka sikap dan tindakan prajurit TNI apabila
menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI, maka hukumnya wajib untuk menindak
terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit
di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan
sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI akan
disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal 164
KUHP,” tambah Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Peran ini
harus diambil oleh aparat keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara,
jika TNI lalai maka kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut
sehingga kelompok masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini
kehancuran.
Sejalan
dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah
menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada
dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini merupakan upaya
adu domba. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan sesama elemen
bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965 tidak terulang kembali, karena hal
tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua kelompok saling
bertikai dan saling membunuh.
0 comments:
Posting Komentar