Dalam suatu
kesempatan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Bagaimana jika seorang pemuda menunda nikah hingga usianya melebihi 30 tahun
padahal sebenarnya ia mampu untuk menikah, apakah ini bermasalah?
Karena berasalan bahwa
ia ingin membangun masa depannya dan menunggu menyelesaikan program
ta’lim-nya”.
Syaikh Ibnul Utsaimin
menjawab :
Ya, dia ini
bermasalah. Yaitu ia tidak mengikuti bimbingan Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam dalam sabda beliau:
يا معشر الشباب من
استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج
“Wahai para pemuda,
barang siapa sudah ba’ah (mampu menikah) maka menikahlah! Karena menikah itu
lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”
Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan para pemuda untuk menikah dan menjelaskan apa
manfaat menikah. Adapun perkataan bahwa menikah itu mengganggu seseorang dalam
belajar agama dan mengganggu dalam membangun masa depannya, ini perkataan
yang batil.
Betapa banyak orang
yang tidak merasa nyaman dalam belajarnya kecuali setelah mereka menikah.
Setelah menikah mereka menemukan kenyamanan, kecukupan, nutrisi yang cukup dan
terjaganya pandangan dari yang diharamkan seperti wanita, gambar-gambar yang
diharamkan, atau semisalnya.
Dan nasehat saya
kepada para pemuda, hendaknya kalian segera menikah selagi masih muda. Dalam
rangkap melaksanakan titah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan untuk meraih
rizki dari Allah. Karena orang yang menikah untuk menjaga kehormatan, pasti
akan ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana dalam hadits:
ثلاثة حق على الله
عونهم -وذكر منهم- الرجل يتزوج يريد العفاف
“tiga orang yang
berhak atasnya pertolongan Allah … (salah satunya) orang yang yang menikah
dalam rangka ingin menjaga kehormatan“.
0 comments:
Posting Komentar