Sumber Foto : Aceh Online |
Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat, Provinsi Aceh melarang setiap aktivitas mengadakan konser musik karena
dapat mencederai nilai-nilai syariat Islam secara kaffah (sempurna).
Bupati Aceh Barat H T
Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu, mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat
rekomendasi para pengemuka agama, dewan dan masyarakat yang menilai konser
musik lebih banyak mudharat daripada manfaatanya.
"Saya tidak melarang, cuma ini berdasarkan
pendapat ulama, masukan ulama, pendapat dewan dan masukan dewan, banyak
mudharat daripada manfaatnya. Jadi daripada ribut-ribut ya kita ambil
kesimpulan tidak boleh ada konser musik," katanya.
Pernyataan tersebut
disampaikan Alaidinsyah menyikapi pro-kontra pelaksanaan konser musik artis
lokal yang sebelumnya dijadwalkan menghibur masyarakat desa di Kecamatan Kaway
XVI, Aceh Barat.
Alhasil, kegiatan konser
musik artis lokal Aceh batal dilakukan meski panitia sudah mengeluarkan modal
lumayan besar untuk proses pelaksanaan sampai kepada perizinan dari daerah
setempat.
Keputusan terhadap
penolakan konser musik di daerah dijuluki "bumi Teuku Umar" itu
merupakan rekomendasi sejumlah pengemuka agama bersama politisi di DPRK yang
berkesimpulan konser musik dapat merusak tatanan syariat Islam.
Menurut Alaidinsyah,
rekomendasi tersebut bukan hanya berlaku untuk artis lokal, demikian juga artis
ibu kota Jakarta bahkan berkelas internasional tidak akan diizinkan konser
musik walaupun diundang oleh pelaku seniman daerah itu.
"Tidak mesti artis
lokal, internasional juga kita larang, karena daripada ribut-ribut ulama dan
masyarakat untuk apa. Konser musik itu kan tidak penting kali, apalagi banyak
mudharatnya," katanya.
Lebih lanjut Alaidinsyah
menyampaikan, pemerintah juga melarang konser musik secara syariah, karena
setiap ada keramaian pasti akan ada aksi ugal-ugalan, banyak khalwat
(berdua-duaan) pasangan muda-mudi.
Kondisi tersebut kata dia,
bukan berpotensi pelanggaran syariat, akan tetapi sudah terbukti ditemukan pada
beberapa kali konser musik. Semua itu merupakan laporan ulama sehingga
direkomendasi untuk menolak setiap acara konser musik.
Untuk memberikan ruang
kreativitas dan hiburan sehat masyarakat, Pemkab Aceh Barat akan melaksanakan
pargelaran Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) sebagai tempat penyalur hasrat
haus hiburan masyarakat daerah itu.
Alaidinsyah menambahkan,
selain konser musik pada lapangan terbuka, daerah itu juga sudah mengeluarkan
qanun (perda) terhadap larangan organ tunggal yang tidak sesuai syariat Islam.
"Untuk hiburan itu
tidak mesti konser musik, kita berikan solusi mengadakan PKAB. Organ tunggal
juga, sepanjang itu tidak melanggar syariat tidak masalah, yang penting jangan
berpenampilan minim dan goyang-goyang Inul Daratista," katanya menambahkan.
0 comments:
Posting Komentar