Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 19, 2013

Hukum Riba

Allah SWT menegaskan bahwa RIBA merupakan sistem ekonomi yang tidak boleh digunakan oleh Umat manusia khususnya umat Islam, karena dampak mudhoratnya yang sangat menyengsarakan dan dapat menghancurkan sebuah negara sekalipun. Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang riba, pada surat Al-baqarah:275 dan ayat inilah yang menjadi hukum mengenai status riba الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang-orang yang makan (mengambil)   riba [174]   tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [175] . Keadaan mereka yang demikian itu, a