Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 17, 2013

Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.   Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan: 1. Pegawai

Kewajiban Menegakkan Syariah (Hukum Allah SWT)

Sesungguhnya tujuan Allah SWT menciptakan makhluk, menurunkan al-Quran dan mengutus para rasul tidak lain adalah agar Allah menjadi satu-satunya yang disembah dan tidak disekutukan dengan apapun yang lain (QS adz-Dzariyat []: 56). Pengertian ibadah yang paling khusus adalah menjadikan ketaatan dan ketundukan hanya kepada Allah serta berhukum hanya dengan syariah-Nya. Allahlah yang menciptakan makhluk-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan ini. Karena itu, Dia harus dijadikan sebagai satu-satunya yang berhak memerintah. Dialah satu-satunya Pencipta, hanya Dia pula yang berhak memerintah. أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah   (QS al-A’raf [7]: 54). Allah SWT juga berfirman: إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik   (QS Al-An’am [6]: 57). Allahlah satu-sa