Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 12, 2016

31 Provinsi Naikkan Upah Minimun Tahun 2016

Sebanyak 31 Provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI-Jamsos) Kementerian Ketengakerjaan RI (Kemnaker), 31 Provinsi tersebut telah menaikan UMP dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sedangkan tiga provinsi yang belum menetapkan UMP meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. “Data sudah ada,” kata Direktur Pengupahan Ditjen PHI-Jamsos Kemnaker, Andriyani di Jakarta, Selasa (21/1). Prosentase kenaikan UMP tertinggi ada di Provinsi Gorontalo mencapai 17,19 persen, disusul Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai 14 persen. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi terbaru yang memberlakukan UMP. Berikut data kenaikan UMP di 31 Provinsi untuk tahun 2016 : 1.     Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebe

Sekilas Tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas . Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community (AEC). Tahun 2016 adalah tahun di mana kebijakan MEA mulai diterapkan oleh pemerintah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia yang menjadi bagian dalam MEA. Artinya, tenaga kerja asing akan berseliweran di negara ini. Begitu pula sebaliknya, pekerja Indonesia pun akan tersebar di beberapa negara ASEAN. Namun, istilah MEA di Indonesia sendiri masih terdengar asing untuk sebagian besar masyarakat, baik pada kalangan menengah atas atau menengah ke bawah. Tidak terlalu banyak yang tahu dengan pasti, apakah yang dimaksud dengan MEA? MEA adalah sebuah pasar tung

Menaker Hanif : Hadapi MEA, Perusahaan Wajib Terapkan Sistem Manajemen K3

Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menegaskan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) selain peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), seluruh perusahaan diminta juga untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerja.   Pasalnya K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya. K3 juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. “Penerapan SMK3 juga menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA. Penerapan SMK3 yang terintegrasi  menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,” kata Menaker Hanif pada upacara hari K3 dan pernyataan dimulainya bulan  K3 nasional ta

Apa Saja Syarat Pendaftaran Bidikmisi 2016 ?

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2016 adalah sebagai berikut: 1.     Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2016; 2.     Lulusan tahun 2015 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing perguruan tinggi; 3.     Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun; 4.     Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar  Rp 3.000.000,00  per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal  Rp 750.000,00  setiap bulannya. 5.     Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4; 6.     Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi obyektif dan akurat dari Kepal