Sebanyak 31 Provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI-Jamsos) Kementerian Ketengakerjaan RI (Kemnaker), 31 Provinsi tersebut telah menaikan UMP dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sedangkan tiga provinsi yang belum menetapkan UMP meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. “Data sudah ada,” kata Direktur Pengupahan Ditjen PHI-Jamsos Kemnaker, Andriyani di Jakarta, Selasa (21/1). Prosentase kenaikan UMP tertinggi ada di Provinsi Gorontalo mencapai 17,19 persen, disusul Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai 14 persen. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi terbaru yang memberlakukan UMP. Berikut data kenaikan UMP di 31 Provinsi untuk tahun 2016 : 1. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebe
Informasi Bisnis dan Umum