Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH Pemkab Purwakarta akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp 3 juta. Ada kenaikan 13 persen dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp 2,6 juta. Kenaikan UMK ini, merupakan jalan terbaik dan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan buruh. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, Kamis malam (19/11) surat keputusannya telah di tandatangani. Kemudian hari ini surat keputusan UMK tersebut akan langsung dikirimkan ke Pemprov Jabar. "Ba'da Jumat, kita kirimkan ke Gubernur," ujar Dedi, kepada Republika, Jumat (20/11). Sebenarnya, lanjut Dedi, kenaikan upah di wilayah ini bervariasi. Prosentasenya, antara 13 sampai 15 persen. Tergantung jenis usaha. Akan tetapi, secara keseluruhan untuk UMK-nya, naik dari Rp 2,6 juta ke Rp 3 juta per bulan. Dedi menyebutkan, kenaikan upah ini masing-masing : Kelompok jenis usaha (KJU) satu , yakni sektor industri, industri cat skala besar, industri alat kesehatan di
Informasi Bisnis dan Umum