Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 22, 2016

Pemerintah Purwakarta Keluarkan Peraturan Bupati No. 37 Tentang Purwakarta Bebas Dari Penggunaan Kantong Plastik

Untuk mengurangi penggunaan kantong plastic, Pemerintah Daerah kabupaten Purwakarta, mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No 37 Tahun 2016, tentang Kabupaten Purwakarta bebas dari penggunaan kantong plastic. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH. Senin (22/2) Purwakarta. Hal itu juga bagian dari dukungan pemerintah kabupaten purwakarta dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk kepedulian lingkungan agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang. Dedi mengungkapkan untuk membebaskan Purwakarta dari penggunaan kantong plastic, masyarakat dalam berbelanja bisa menggunakan tote bag. “ Sudah banyak kan UKM yang membuat tote bag, bisa masyarakat menggunakan tote bag dalam berbelanja jadi tidak perlu menggunakan kantong plastik ataupun tas jinjing yang dahulu menjadi kebiasaan ibu – ibu dahulu.” , ujarnya. Jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan ju