Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 3, 2014

Kuliah dengan Rp 0? Bisa!!

Dikti  - Kemdikbud menjamin penyediaan dan peningkatan daya tampung perguruan tinggi secara merata di Indonesia. 0,8% mahasiswa Indonesia kuliah dengan Rp 0 yang pembiayaannya ditanggung pemerintah melalui program bidikmisi. Selain itu, 17% mahasiswa Indonesia kuliah dengan biaya kurang dari Rp 1 juta. “Ke depan banyak sekali doktor-doktor dari keluarga miskin,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2013 di Gedung A Komplek Kemdikbud, Jakarta. Biaya yang harus dibayar mahasiswa diatur dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah sebuah nominal yang dibayar secara tetap oleh mahasiswa berdasarkan sistem perhitungan komponen biaya yang diperlukan dari awal masuk kuliah hingga lulus. Ketentuan ini diatur melalui Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013. Dengan diterapkannya UKT, maka Uang Pangkal (UP) bagi semua calon mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN ketika masuk pada Perguruan Tinggi N