Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 28, 2016

Pemkot Padang Melarang Beroperasi Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menyatakan seluruh tempat hiburan malam di kota itu akan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah. "Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan," kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi, di Padang, Jumat (27/5) Menurutnya, penutupan ini dilakukan untuk menghormati warga khususnya yang beragama Islam beribadah Shalat Tarawih dan Wirid. Selain itu juga dilakukan untuk mencegah perbuatan yang maksiat selama bulan Ramadhan. "Dalam dua hari kami akan kirimkan surat edaran penutupan sementara tersebut kepada pengelola," tambahnya. Dia menyebutkan surat ini berkemungkinan mengikat, bila ada yang berani membuka usahanya tersebut akan diberi peringatan dan bisa berujung sanksi. Selain mengimbau tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadhan. "Seperti tahun sebelumnya,