Sepertinya hampir tak ada karyawan yang senang saat diminta bekerja overtime alias lembur . Seorang karyawan dianggap lembur jika dia bekerja melebihi jam kerja pada hari-hari kerja atau melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi. Biasanya ini berarti ada pekerjaan yang sudah mendekati deadline dan harus segera diselesaikan, atau ada pekerjaan dadakan yang harus ditangani secepatnya. Namun banyak juga pegawai yang justru senang diminta lembur karena perusahaannya menyediakan kompensasi cukup besar untuk karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Tapi sebelum Anda mengiyakan saja permintaan bos untuk kerja sampai pagi, simak dulu empat fakta seputar lembur yang perlu diketahui semua karyawan : 1. Aturan Lembur dalam Undang-Undang Berdasarkan pasal 77 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), maksimum jam kerja seorang karyawan itu 7 jam dengan 6 hari kerja perminggu, atau 8 jam untuk 5 hari kerja seminggu. Total jam kerja seo
Informasi Bisnis dan Umum