Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 11, 2016

Menkeu Atur Kembali Ketentuan tentang Dana Desa

Kemenkeu - Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28 Desember 2015. Sesuai peraturan ini,  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi. Pertama, alokasi dasar, sebesar 90 persen. Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen. Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindah bukukan  dari RKUD ke Rekening