Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 12, 2016

Alternatif Penyelesaian Untuk Honorer K2

Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB Herman Suryatman saat bersama para demonstran tenaga honorer kategori II di Jakarta, Kamis (11/2). Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung hukum dan keterbatasan anggaran. Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS. Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, Pertama, mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bag

Mulai 1 April 2016, Tarif KA Ekonomi Bersubsidi Turun

Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 April 2016, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penurunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penurunan tarif dengan rata-rata penurunan hingga 5%. Penurunan tarif ini dilakukan Pemerintah sebagai respon dari turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak 5 Januari lalu.  NO NAMA KA RUTE TARIF LAMA (Rp) TARIF BARU (Rp) 1 Logawa Purwokerto-Surabayagubeng-Jember 80,000 76,000 2 Brantas Kediri-Pasarsenen 90,000 86,000 3 Kahuripan Kediri-Kiaracondong

Renungan : Kebahagiaan Sejati Bukanlah Datang Dari Harta Duniawi

Disaat kita mengenakan jam tangan dengan harga Rp 300.000,- atau Rp 300.000.000,-, esensi keduanya akan tetap sama, yaitu menunjukkan Waktu. Saat kita membawa tas seharga Rp 300.000,- atau Rp 300.000.000,-, esensi keduanya tetap sama, yaitu membantu kita membawa sebagian barang. Lalu, saat kita tinggal disebuah rumah yang memiliki luas 50 m2 atau 5.000 m2, maka hanya sebagian ruangan saja yang akan kita gunakan untuk beristirahat. Dan ketika kita terbang dengan first class ataupun ekonomi class, maka saat pesawat terbang tersebut jatuh maka kita pun akan ikut jatuh. Kebahagiaan sejati bukanlah datang dari harta duniawi. Ketika kita memiliki pasangan, Orang tua, anak, saudara, teman dekat, teman baru dan lama... Lalu kita ngobrol, bercanda, tertawa, bernyanyi, bercerita tentang berbagai hal, berbagi suka dan duka - itulah kebahagiaan yang sesungguhnya. Hal penting yang patut di renungkan dalam hidup adalah : 1.      Jangan mendidik anak kita dengan obsesi Harta Dunia

Banyak Perusahaan Tak Paham Tentang Pengupahan

Permasalahan ketenagakerjaan yang sering terjadi saat ini sangatlah komplek, tidak hanya masalah persaingan usaha tetapi juga masalah pengupahan yang setiap tahun menjadi masalah. Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, dalam sambutannya diacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Struktur dan Skala Upah, di Hotel Lodaya, Rabu (10/02),  menyatakan masih banyak perusahaan yang tidak paham tentang pengupahan. “Sistem pembayaran upah sangat penting dalam hubungan industrial, karena ini menyangkut buruh sebagai pekerjanya. sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2014 tentang pengupahan, dimana buruh harus mendapatkan upah yang layak,” tuturnya. Ferry meminta, perusahaan untuk melakukan penyusunan struktur pengupahan yang tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawannya. “Pengusaha wajib untuk menyusun struktur pengupahan, melihat dari golongan, jabatan, masa kerja maupun kopetensi karyaw

Mulai 2016 Anak Wajib Memiliki KTP Dalam Bentuk KIA

KIA (KARTU IDENTITAS ANAK) Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).   Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,   Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan utk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni : 1.      Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yg berusia 0 s/d 5 tahun;   2.      Kartu Identitas