Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 26, 2016

Jempol Mancep Probolinggo Masuk Peraih Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016

Di lansir dari   Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara , inovasi layanan yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Probolinggo menjadi peraih Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016 tingkat Kabupaten. Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas Pemerintah Kabupaten Probolinggo Jempol Mancep Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dalam mengatasi masalah antrian pasien di Puskesmas Sumberasih. Langkah perbaikan yang disarankan adalah penggunaan integrasi fingscan dengan software simpustronik (Finger-Simpustronik) untuk mempercepat proses pendaftaran pasien rawat jalan. Setelah melalui beberapa perbaikan, lahirlah insiatif “ Jempol Mancep Layanan Cepet, Cepat Tuntas Tanpa Kertas.”   Sebelum inovasi, layanan pasien berjalan lamban dan kurang nyaman. Setelah inovasi, layanan berjalan cepat, mudah, dan tanpa kertas, sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan. Sistem ini prinsipnya sama dengan sistem absensi d

Isi Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah memandang perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada 26 Mei 2016 telah menandatangani  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .