Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 17, 2015

Bupati Akan Memberikan Uang 50 Juta Bagi Pembuat Skripsi, Tesis dan Disertasi

Sumber : Humas PWK Dana sebesar Rp 50 juta bagi pembuat skripsi, tesis  atau disertasi tentang produk kearifan lokal. Itulah tawaran yang disampaikan Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi SH saat menyampaikan orasi budaya dalam acara wisuda Universitas Sangga Buana (USB) di Bandung, Sabtu (17/10). Menurut Dedi, hingga kini belum banyak karya ilmiah yang mengupas hingga memberi solusi terkait produk kearifan lokal. Padahal, tegas dia, produk yang dilahirkan di Tanah Air merupakan modal bangsa untuk menghadapi tantangan ekonomi global, termasuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Misalnya, ungkap dia, di Provinsi Jabar banyak produk makanan, di antaranya sambal yang tidak dimiliki oleh daerah dan bangsa lain. Produk tersebut, tegas dia, memiliki nilai ekonomis yang tinggi jika digeluti secara serius dan istiqomah . Kata Dedi, makanan khas Jabar tersebut merupakan salah satu warisan budaya Jabar yang perlu dijaga. ‘’Amerika dan bangsa maju lainnya hanya punya satu sambal, yakni chili s

Penyampaian SPT Online Dengan E-Filling

E-filing  adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id  ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau  Application Service Provider  (ASP). Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) tangga

Awas, Pisang Goreng Bisa Jadi Haram

Buah pisang secara alami tentu sangat halal. Namun kalau terkena atau diproses dengan sarana teknologi, maka harus ditelaah secara mendalam. Karena ada kemungkinan menjadi Syhubhat (meragukan status hukumnya), atau bahkan menjadi haram. Demikian dikemukakan Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah, Ir Nur Wahid M.Si., dalam presentasinya tentang “Urgensi Sertifikasi Halal dan Sistim Jaminan Halal (SJH)”, sekaligus membuka Pelatihan SJH, yang dilangsungkan pada 16-18 Desember 2014, di Sarana Pelatihan LPPOM MUI Global Halal Centre (GHC) Bogor. Pisang goreng bisa menjadi haram bagi umat Islam, tambahnya pada pelatihan yang telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI ini, kalau menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan babi . Lalu ia memaparkan dengan rinci. Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang kha