Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 25, 2016

PTKP Resmi Naik Menjadi 54 Juta Per Tahun

Menteri Keuangan sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak   (PTKP) yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Sesuai PMK tersebut, besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp54 juta per tahun, dari sebelumnya Rp36 juta per tahun. “PMK sudah ditandatangani dan berlaku tahun pajak 2016, ada penyesuaian PTKP, dinaikkan menjadi Rp 54 juta (per tahun) dari Rp 36 juta (per tahun), naik sekitar 50 persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06). Dengan kenaikan besaran PTKP tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan kenaikan PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli  masyarakat, karena semua kelompok pembayar pajak mengalami peningkatan daya beli, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus men