Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 27, 2016

Awas! Situs Cek e KTP Palsu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa situs cek KTP elektronik yang saat ini sedang marak, bukanlah situs resmi buatan pemerintah. "Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujar Mendagri, (27/8). Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa data penduduk yang ada di dalam situs tersebut tidaklah valid. "Data tersebut bukan bersumber dari dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan," tegas Zudan. Zudan juga menjamin bahwa situs-situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah. "Kalau pemerintah yang buat, itu memakai .go.id bukan

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK? Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel  Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik  dijelaskan ada beberapa alasan penyebabpemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”) . PHK sukarela  misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan ( probation ), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengatura

Lomba Kreatifitas Bidang Kebencanaan 2016 Berhadiah 300 Juta

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengadakan Lomba Foto, Lomba Karya Tulis, Lomba Film dan Lomba Poster dengan tema : Ruang Lingkup (Prabencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana).