Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 26, 2016

Kewajiban Karyawan dan Perusahaan

Seorang filsuf berpendapat sejatinya ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pendapat yang disebut “ teori korelasi ” ini menyatakan bahwa setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Hubungan timbal balik seperti diatas seperti yang ditemukan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Setiap pihak, baik karyawan dan perusahaan tentu memiliki kewajiban dan hak. Saat kewajiban karyawan terpenuhi maka hak perusahaan akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. KEWAJIBAN KARYAWAN Pada dasarnya ada 3 kewajiban karyawan yang harus dipatuhi yang meliputi : 1.      Kewajiban Ketaatan Ketika seseorang bergabung dalam perusahaan maka karyawan tersebut harus konsekwen untuk mentaati dan patuh pada perintah dan arahan yang diberikan oleh perusahaan karena mereka terikat dengan perusahaan. Namun, karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan jika

Moratorium CPNS Terbatas

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi didampingi para pejabat tinggi Kementerian PANRB saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI Jakarta -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1). "Pemerintah mengambil kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum," kata Yuddy. Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan se