Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 5, 2016

Mau Bertanya Nggak Sesat di Jalan

Dari bangku sekolah dasar, guru selalu memotivasi kita agar selalu bertanya berbagai macam hal mulai dari kesulitan mata pelajaran, lingkungan keluarga, dan sosial. Hal itu dilakukan agar sejak dini sudah terbiasa dengan yang namanya BERTANYA dan menumbuhkan rasa ingin tahu pemecahan (solusi) dari setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi. Hasilnya memang sangat berbeda jauh, dengan orang-orang yang justru malu untuk bertanya. Selain memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan yang dihadapi, juga menjadi ajang penambah ilmu baru yang siap tertanam di memori otak kita. Di bangku kuliahpun, kita sebagai mahasiswa di tuntut untuk aktif bertanya kepada Dosen mengenai berbagai materi kuliah yang belum dipahami dengan baik. Kalau sudah terbiasa dengan aktif bertanya akan menjadi nilai plus Dosen untuk mengeluarkan nilai ujian mata kuliah. Karena sudah menjadi kebiasaan, bertanya bukan merupakan kendala apalagi merasa malu dan minder dengan berbagai alasan khawatir di bilang nanya-na

Pembuatan Kode Billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online

Pembuatan kode  billing  melalui Aplikasi Elektronik  e-Billing  DJP  Online  dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik  e-Billing  DJP  Online  di http://sse.pajak.go.id   (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id .(SSE2) Pada SSE kode  billing  hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode  billing  dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkah untuk membuat kode  billing  melalui aplikasi  e-Billing  DJP  Online ( http://sse.pajak.go.id ) 1.     Buka laman http://sse.pajak.go.id , klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP  Online   2.     Isi NPWP,  e-mail , masukkan  kode captcha , lalu klik  "register" . Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada  email  anda  3.    

Fakta-Fakta Seputar Sistem Kerja Outsourcing

Selama ini Anda pasti sering mendengar istilah pekerja  outsourcing.  Bisa jadi perusahaan Anda malah sering menerima pegawai  outsourcing  daripada melakukan rekrutmen sendiri. Meskipun terkesan akrab dengan istilah itu, banyak orang yang belum paham betul apa itu outsourcing  dan bagaimana mekanisme kerjanya. Nah, berikut delapan hal mengenai sistem kerja outsourcing  yang dirangkum oleh Qerja. 1.    Apa itu  Outsourcing? Definisi yang sering dipahami adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu dan spesifik. Sementara perusahaan  outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang kerja tertentu, sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkan. Sayangnya istilah  outsourcing  ini tidak disebutkan secara khusus dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang ada hanyalah bentuk-bentuk  outsourcing  yakni pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja atau bur