Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November 28, 2019

Larangan Penggunaan Lampu Strobo, Lampu Rotator dan Sirine

Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Isyarat Tambahan Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.  Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 1.  Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.  Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah. 3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk